Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI

Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif 3 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Tak Pantas Sebagai Pendidik

Syafril, seorang tim JPU menuturkan meski pun terdakwa menyangkal, maka penyangkalan ada unsur pemaksaan di situ, memaksa secara psikologis korban

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tuntut Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, dengan hukuman 3 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.

Syafril, seorang tim JPU menuturkan, dalam tuntutan, jaksa dalam dakwaannya berupaya membuktikan dakwaan primer, yaitu Pasal 289 KUHP.

"Dari analisa fakta yurudis yang kami sampaikan, meski pun terdakwa menyangkal, maka penyangkalan itu menunjukkan kesalahannya sendiri. Ada unsur pemaksaan di situ, memaksa secara psikologis dari korban," sebut Syafril ditemui usai sidang, Senin (21/3/2022).

Terdakwa Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Terdakwa Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR)

"Karena adanya hubungan korelasi yang tidak seimbang antara dosen apalagi seorang dekan dengan mahasiswa yang terikat kepada tugas akhir supaya selesai dan menyandang gelar sarjana," imbuh Syafril.

Sementara perbuatan cabul terdakwa, Syafril berujar, dapat dipahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang pendidik kepada mahasiswanya.

"Dengan cara mencium pipi dan mencium kening, dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas dan merupakan perbuatan asusila. Kami berketetapan sebagai penuntut umum, bahwa kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP di situ," tegas Syafril.

Tuntutan terhadap Syafri Harto, dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin ini.

Sidang digelar tertutup. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketahui hakim Estiono, tim JPU, tim Penasehat Hukum, dan juga terdakwa.

Seorang dari tim JPU, Syafril menuturkan, terdakwa Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara.

"Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun," ucap jaksa Syafril.

"Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp10.772.000," imbuhnya.

Disebutkan Syafril, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.

"Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami," ucap Syafril.

Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.

Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.

Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum dan terdakwa.

Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.

Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya aku dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Namun ketika itu JPU menyampaikan permohonan penundaan sidang, dikarenakan tuntutan belum rampung.

Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3/2022).

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved