Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan

Tak bisa Sembarangan, Begini Tatacara Membayar Fidyah dan Orang yang Berhak Membayar Fidyah

Tak bisa sembarangan. bagi yang belum mengetahuinya. Beginilah tatacara membayar Fidyah yang baik dan benar

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Tatacara membayar Fidyah dalam bulan Ramadan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dalam bulan Ramadan bisasnya dikenal juga dnegan istrilah-istilah yang lekat dengan bulan suci itu.

Salah satunya yakni Fidyah. Fidyah sendiri sebuah sebutan yang tidak main-main dalam bulan Ramadan.

Tentu saja sebuah sebutan yang memiliki arti yang sangat baiuk pada bulan Ramadan.

Apa itu Fidyah dan mengapa begitu lekat dengan bulan Ramadan. Tentu banyak yang kemudian bertanya-tanya

Banyak pertanyaan yang muncul dari kata Fidyah yang dikaitkan dengan puasa dan bulan Ramadan.

Namun, tak banyak yang tahu apa itu Fidyah dan mengapa disebut di bulan Ramadan
Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan apa itu Fidyah dan bagaimana cara melaksanakannya.

Bagi yang belum tahu atau baru saja tahu soal Fidyah bisa memahaminya sesuai dengan penjabaran di dalam artikel

Saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu.

Kita juga diperbolehkan tidak menggantinya namun sebagai gantinya wajib membayar fidya

Pengertian Fidyah

Dilansir dari laman situs Badan Amil Zakat Nasional (Bazas), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Meski begitu, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah. 

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved