Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Sosok Nurhayati, Istri yang Digugat Cerai Menteri Suharso Monoarfa, Ternyata Ini Profesinya

Menteri Suharso Monoarfa mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Nurhayati yang merupakan anggota DPR RI

Editor: Nurul Qomariah
DPR.go.id/Andri
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Belakangan kabar kurang sedap berhembus yang menyatakan Menteri di kabinet Jokowi, Suharso Monoarfa mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.

Istri dari sang menteri ternyata merupakan anggota DPR RI.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi digugat cerai suaminya yakni Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa saat ini masih menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas di pemerintahan Jokowi.

Tak hanya itu, Suharso juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Suharso menggugat cerai istrinya Nurhayati di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Tercatat di PA Jakarta Selatan, Suharso telah melayangkan gugatan cerai sejak 31 Januari 2022 lalu.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, hingga kini ajukan gugatan cerai tersebut terdaftar dalam nomor perkara 568/PDt G/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk sidang percerain Menteri Bappenas dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.

"Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah Rabu (23/3/2022) dikutip dari Tribun Timur.

Taslimah mengatakan PA Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk hadir di persidangan.

"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," ujarnya.

Taslimah mengungkapkan dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini, Nurhayati turut hadir langsung.

Namun berbeda dengan Suharso yang diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.

"Kebetulan termohon Nurhayati, hadir, didampingi kuasa hukumnya, sementara pihak pemohon, Suharso diwakilkan oleh kuasa hukumnya." ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved