Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indra Kenz Kenal Binomo dari Iklan, Ikuti Pelatihan hingga Akhirnya Dijuluki Crazy Rich Medan

Indra Kesuma itu mengatakan ia mengenal aplikasi Binomo melalui iklan yang ia tonton pada tahun 2018.

Editor: Sesri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan yang kini jadi tersangka kasus penipuan mengungkap awal dirinya mengenal aplikasi Binomo.

Indra Kenz juga meminta maaf di hadapan publik atas kasus ini.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu mengatakan ia mengenal aplikasi Binomo melalui iklan yang ia tonton pada tahun 2018.

"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti pelatihan," kata Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).

Setelahnya iya mencoba mengikuti dan mempelajari selama satu tahun lamanya, hingga Indra Kenz memberanikan diri untuk membuat konten di dalam kanal YouTube miliknya dan sampai dikenal sebagai Crazy Rich.

"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," Indra Kenz menjelaskan.

Baca juga: Kondisi Terkini Indra Kenz, Tubuh Makin Kurus, Kepala Plontos, Ngotot Bantah Kaya Hasil Nipu

Baca juga: Diperintahkan Putin, Rusia Harus Menang Perang Lawan Ukraina pada 9 Mei, Hari Akhir Perang Dunia II

Indra Kenz pun ditangkap karena diduga melakukan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kesalahannya ini, dihadapan publik Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra Kenz.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved