Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibully Tak Mampu Beri ASI, Ibu Kandung di Jember Buang Bayi ke Sumur

Namun, Komang tak menyebut siapa yang membully pelaku hingga melakukan perbuatan itu. “Ini masih kita selidiki,” tutur dia.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Foto/net
Ilustrasi 

Warga mengira bayi dari Pasutri AM dan FN tersebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata bayi yang hilang itu ditemukan ada di dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved