Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia Tampang Pria yang Paksa Santri Ponpes Berhubungan Badan, Coba-coba Kabur usai Puaskan Nafsu

Mau enaknya saja. Sudah puas malah tak respon panggilan polisi. Pria bejat ini akhirnya ditangkap usai paksa Santri berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Ini dia tampang pria yang tega memaksa anak gadis berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ini dia tampamng pria yang kabur usai memaksa anak gadis melakukan hubungan badan.

Korban yang memang dititipkan orangtua ke pelaku sebagai santriwati di pondok pesantren yang dikeloloa pelaku, juga dinikahi secara siri.

Dengan alasan itu kemudian korban yang maish polos setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan.

Baca juga: Tentara Rusia Lampiaskan Birahi, Paksa Wanita Ukraina Berhubungan Badan

Bukannya bertanggungjawab, pelaku malah kabur usai kedoknya ketahuan dan aksi bejatnya terkuak.

Ortu korban tentu saja tidak terima dengan perilaku kurang ajar pria yang harusnya membimbing korban.

iketahui, korban pertama kali disetubuhi tersangka pada 15 Januari 2021 lalu di Ponpesnya. Kemudian, pada 25 Januari 2021 lalu korban dinikahi siri oleh tersangka tanpa seizin orang tua korban.

Selanjutnya, korban sering disetubuhi tersangka selayaknya suami istri hingga terakhir melakukan pada 13 Desember 2021 lalu.

Akhir ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya mengamankan AA (48) pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwatinya beberapa bulan lalu.

Tersangka ditangkap di perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Nafsu Besar Dea OnlyFans, Sayang Sama Pacar Diajaknya Berhubungan Badan, Videonya Pun Dijual

Baca juga: Ortu Curiga Pulang Anak Gadis Pulang Dalam Kondisi Lemas, Ternyata Habis Dipaksa Berhubungan Badan

"Dan kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka pada 17 Maret 2022," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka kata AKP Dedik, pihaknya bekerjasama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2dan ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved