Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Berencana Pulang Kampung Usai Divonis Bebas dan Dikeluarkan dari Tahanan
Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, berencana pulang kampung ke Kuansing
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto yang menyandang status terdakwa atau pesakitan dalam perkara dugaan pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Rabu (30/3/2022).
Saat ini, Syafri Harto bersama tim penasihat hukumnya sedang melakukan pengurusan untuk keluar dari tahanan.
"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.
"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah Bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.
Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.
"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.
Ditambahkannya, pada hari ini pengurusan pembebasan penahanan kliennya itu, sedang dilakukan di Gedung Dittahti Polda Riau.
"Rencana besok pengurusan administrasi di Rutan, untuk kelengkapan administrasi," pungkas Ronal.
Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.