Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

Rian Sibarani, tim kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru menilai,hakim tak berpedoman pada Perma No:3 Tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Sidang vonis Dekan Fisip Unri nonaktif di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa Hukum L, mahasiswi korban dugaan pencabulan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, merasa kecewa atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Dimana pada sidang Rabu (30/3/2022) hari ini, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafri Harto.

Rian Sibarani, seorang tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuturkan, vonis majelis hakim tidak membawa kegembiraan bagi korban dan keluarganya.

"Vonis ini tidak membawa kegembiraan, kepuasan bagi penyintas dan keluarganya. Dalam pertimbangannya hakim dikatakan bahwa tuntutan atau dakwaan jaksa tidak terbukti karena kurang saksi," ucap Rian.

Ditegaskannya, hakim tidak melihat dan tidak berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan.

"Kita kecewa dengan putusan. Kita berharap jaksa dapat melakukan upaya hukum kasasi," sebutnya.

Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved