Vonis Dekan Fisip Unri Nonaktif
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Mahasiswa: Hari Ini Kita Dengar Suara Ketidakadilan
Ratusan mahasiswa UNRI pendukung korban yang merupakan mahasiswi jurusan HI berinisial L, menyatakan kekecewaan atas vonis bebas Dekan UNRI nonaktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswi, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Ratusan mahasiswa UNRI pendukung korban yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan hakim ini.
"Hari ini kita mendengar suara ketidakadilan yang keluar dari ruang pengadilan sendiri. Kini pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan bagi para pejuang kekerasan seksual," ucap Khelvin Hardiansyah, Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI.
Khelvin mengungkapkan, dengan ini pihaknya meminta jaksa agar bisa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita minta jaksa untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA," ucapnya.
Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.