Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan Unri Dalam Kasus Pencabulan Mahasiswi

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum. Terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi itu divonis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada

Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto dalam sidang yang digelar sidang Rabu (30/3/2022).

Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini digelar terbuka untuk umum.

Terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena terdakwa dinilai tidak terbukti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya.

Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Di mana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved