Divonis Bebas, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Enggan Berkomentar, Ini Kata Kuasa Hukum

Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto (kemeja putih) saat keluar ruang tahanan di Gedung Dittahti Polda Riau usai divonis bebas, Rabu (30/3/2022) 

Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.

"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.

Ditambahkannya, pada hari ini pengurusan pembebasan penahanan kliennya itu, sedang dilakukan di Gedung Dittahti Polda Riau.

"Rencana besok (hari ini-red)pengurusan administrasi di Rutan, untuk kelengkapan administrasi," pungkas Ronal.

Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved