Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kata Ayah Pergi Liburan, Malamnya Gadis Belia Malah Dipaksa Berhubungan Badan, Korban sampai Trauma

Ayah yang bejat. Dalihnya pergi liburan. Nyatanya dipaksa berhubungan badan. Korban yang masih belia sampai trauma karena perlakukan yang tak pantas

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Katanya pergi liburan. Ternyata dipaksa berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dalih mengajak anak menikmati liburan, ternyata malamnya dipaksa melakukan hubungan badan.

Korban yang masih belia tak mampu beruat apa-apa karena dalam ancaman.

Sayangnya ia tidak berani cerita ke ibunya karena begitu ketakutan. yang terbayang hanya wajah bapak tirinya yang begitu bejat.

Baca juga: Nyesal ke Hotel, Tak Jadi Berhubungan Badan Gara-gara Ini, Bukan Cewek yang Ditemukan, Tapi. . .

Korban sampai trauma dan pada akhirnya memutuskan menceritakannya kepada ibunya.

Itu setelah ia tidak tahan lagi dengan perilaku sang ayah yang sangat tidak pantas.

encabulan pertama kali terjadi saat korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016.

Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan dalih menikmati liburan sekolah.

"Jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.

Namun, pencabulan itu tak berlangsung lama karena ibu korban datang menyusul ke Bekasi.

Setelah itu, korban berulang kali diperkosa pelaku di rumah mereka setiap kali sang ibu pergi.

Pelaku juga selalu mengancam korban setiap kali memerkosanya.

"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban. Setelah kejadian itu, berulang kali korban dicabuli oleh tersangka di rumahnya, karena dia dan korban tinggal satu rumah," kata Harun.

Pencabulan itu terus berulang hingga enam tahun.

Baca juga: Tak Puas Usai Berhubungan Badan dengan Pelanggan, PSK Ini Malah Blak-blakan Ungkap Hal Mengejutkan

Baca juga: Ganas Berhubungan Badan Saat Bulan Madu, Ternyata Suamiku Jalin Hubungan Sejenis

Aksi bejat pelaku baru terkuat setelah korban akhirnya berani melapor kepada ibu kandungnya.

"Ini hampir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," kata Harun.

Ditangkap Polisi

Bejat. Kata itulah yang paling tepat untuk menggambarkan perilaku tukang sayur berinisial GP (31) ini.

Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut tega memperkosa anak tirinya berinisial WRM (17) berulang kali sejak 2016 silam.

Mirisnya, korban yang sudah menjadi budak pelampiasan nafsu ayah tirinya diperkosa sejak berusia 11 tahun.

Korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu ataau polisi lantaran diancam pelaku.

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya, WRM akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu ibu kandungnya.

Bak disambar petir di siang hari, ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan suaminya itu ke polisi.

Kini pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sayur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbutannya dari bali jeruji besi.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula dari laporan korban kepada ibunya pada Rabu (30/3/2022).

"Korban mengadu ke orangtua. Jadi mungkin selama 6 tahun sudah terlalu lama, jadi baru menyampaikan pada Maret 2022 ini," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Korban mengaku diancam pelaku selama enam tahun belakangan.

Oleh sebab itu, ia ragu dan takut untuk melapor.

Baca juga: Pria Beristri Berhubungan Badan dengan Gadis ABG 9 Kali, Terungkap Setelah Ortu Korban Curiga

Baca juga: Pria Beristri Berhubungan Badan dengan Gadis ABG 9 Kali, Terungkap Setelah Ortu Korban Curiga

"Sesuai keterangan korban tidak pernah ada kekerasan fisik, tapi (pelaku) selalu mengancam untuk jangan mengadukan," kata Harun.

Harun sebelumnya mengatakan,
Saat ini, pelaku yang merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu.

Pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban. Polisi juga melakukan visum kepada korban.

Hasil visum tersebut membuktikan bahwa korban diperkosa.

"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," kata Harun.

Saat menangkap pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," kata Harun. (*0

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved