Korupsi Dana Desa, Ajudan Eks Gubernur Riau ini Bagi-bagi Uang Bak Harta Warisan
Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Nuardi yang terseret kasus korupsi dana desa di Kabupaten Indragiri Hilir
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Nuardi yang terseret kasus korupsi dana desa di Kabupaten Indragiri Hilir menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (31/3/2022) siang kemarin.
Dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Nuardi mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi.
Tampaknya Nuardi tidak membantah semua dakwaan dari JPU.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ade Maulana SH, MH menjelaskan, karena sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan secara daring.
"JPU dari kantor Kejari dan terdakwa mendengarkan dari Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata mantan Kasi Intel Kejasaan Negeri Kepulauan Meranti ini.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Nuardi adalah Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir periode tahun 2017 hingga 2021.
Dia sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran dana desa.
Nuardi mulai menyelewengkan dana desa dari Mei hingga Desember 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu ia lakukan bersama Noryani selaku Kepala Urusan Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
"Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000," jelas JPU.
Menurut JPU, uang tersebut dibagi-bagi oleh Nuardi.
Terdakwa Nuardi memegang Rp 832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan Rp 918.850.000 sisanya dipegang Noryani.
Terdakwa, Hamsar dan Noryani juga tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa.
Uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal itu, Nuardi menyelewengkan Rp 655.375.000, Hamsar Rp 29.129.000, dan Noryani menyelewengkan Rp110.275.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kades-korupsi-di-indragiri-hilir-disidang-virtual.jpg)