Update Kasus Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru, Ini Perannya
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Brian Edgar Nababan. Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka baru ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Brian Edgar Nababan.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.
Mulanya Brian bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Oxtrade, Bakal Seperti Indra Kenz?
Baca juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Mentor Indra Kenz Jika Masih Mangkir Saat Dipanggil
Setelah itu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.
Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.
Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.