Ketentuan Prokes Mudik Lebaran 2022: Dilarang Bicara Selama Perjalanan, Masker Kain 3 Lapis
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022.
Satgas menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE, dilansir laman setkab.go.id, Senin (4/4/2022).
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.
Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.
Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dilarang-mudik.jpg)