Berita Pekanbaru

Pria di Pekanbaru Nekat Gorok Leher Anak Kandung dengan Pisau, Ngaku Dapat Bisikan Setan

Ngaku dapat bisikan setan, seorang pria di Pekanbaru nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Ngaku dapat bisikan setan, seorang pria di Pekanbaru nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau. FOTO: Tersangka AW yang menggorok anak kandung sendiri dengan pisau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ngaku dapat bisikan setan, seorang pria di Pekanbaru nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau.

Beruntung korban masih bisa selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Tersangka adalah pria berinisial AW (32).

Ia tiba-tiba mengambil pisau yang ada di dapur rumahnya, lalu mendatangi anak lelakinya berinisial A, yang masih berusia 5 tahun dan melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Rumbai. Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Awalnya, AW dan istrinya sedang berbincang di kamar di rumah mereka di Jalan Palas Sari, RT 03 RW 06, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

AW menyampaikan dirinya mendapat pencerahan. Namun harus ada yang dikorbankan, apakah dia sendiri, atau anak mereka.

Mendapat penuturan seperti itu dari AW, sang istri pun tegas menolak dan tidak setuju.

Namun AW kemudian bergegas keluar kamar dan menuju dapur untuk mengambil pisau.

Tersangka selanjutnya mendatangi anaknya yang sedang menonton televisi.

"Langsung dipegang kepala korban dan dianiaya dengan cara digorok lehernya dengan pisau," kata Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, Selasa (5/4/2022).

Korban lantas teriak, membuat istri tersangka keluar dari kamar dan ikut berteriak minta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan, mendatangi rumah tersangka.

"Tersangka diamankan oleh warga, pisau juga ikut diamankan. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit," sebut Kapolsek.

Tak berapa lama, tim dari Polsek Rumbai yang menerima informasi kejadian itu, mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Lanjut AKP Linter, tersangka saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

Disinggung apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Linter menyatakan pihaknya belum bisa memastikan.

"Namun fakta yang kita temukan dari hasil cek urine tersangka hasilnya positif diduga dia mengonsumsi sabu," papar Kapolsek.

Sementara untuk pemeriksaan kejiwaan diungkapkannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kalau untuk kondisi korban sekarang sudah mulai stabil, kemungkinan sudah keluar dari rumah sakit hari ini," tutup Kapolsek.

Tersangka AW, saat diwawancarai mengaku dirinya mendapat bisikan setan.

"Bisikannya sering, sampai saya ketakutan sendiri. Mana ada orang yang rela bunuh anaknya," aku dia.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved