Residivis Kasus Pelecehan Ini Habisi Istri Siri yang Menolak Diajak Rujuk

ES, pria berusia 35 tahun tega habisi nyawa istri sirinya Rita Srianti (32).

Editor: Ariestia
internet
ES, pria berusia 35 tahun tega habisi nyawa istri sirinya Rita Srianti (32). 

Diketahui korban bernama Rita Srianti. Peristiwa ini ditemukan pertama kali oleh anak angkatnya.

Dari keterangan anak angkatnya RA (13), ia mendengar teriakan dari dalam kamar, dan melihat korban sudah bersimbah darah.

Lalu, suami korban langsung meninggalkan lokasi kejadian melarikan diri melalui pintu belakang rumah, sambil berucap kepada anak angkatnya "ayah mau pergi dulu".

Anak angkat korban langsung berteriak dan meminta tolong tetangga, setelah suami korban pergi tetanggapun datang.

Kini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (Tribunnews.com)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved