Berita Kampar
DKPP Menangkan Ketua KPU Kampar, Nyatakan Bukan Rangkap Jabatan, Pengadu Sebut Sudah Feeling
Hakim DKPP, Aribeni tidak terbukti rangkap jabatan sebagai PPPK Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Majelis Hakim DKPP membacakan putusan perkara Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kampar Maria Aribeni dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Kan sudah dibilang, komisioner itu harus jelas pergi kemana dan tujuannya apa, urusan apa? Masa ada komisioner ikut seleksi P3K sampai diangkat, lamanya sekitar dua tahun, tidak ada yang tahu. Lucu," ujarnya.
Ia menambahkan, pengertian rangkap jabatan komisioner menjadi kabur oleh putusan perkara ini.
Dalam konteks ini, kata dia, seorang komisioner memiliki dua Surat Keputusan pengangkatan sebagai komisioner dan PPPK yang aktif dalam waktu bersamaan selama beberapa bulan tidak dianggap rangkap jabatan.
"Cuma alasan tidak menjalankan tugas sebagai P3K dan sudah mengajukan penonaktifan, dinyatakan tidak rangkap jabatan," kata Manuhar. Ia mempertimbangkan upaya lain yang akan ditempuh.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )