Berita Dumai
Kasus Pembunuhan Pemilik Salon Joy di Dumai Sudah Tahap Dua
Kasus pembunuhan pemilik Salon Joy di Dumai, yakni Joy Situmeang, kini sudah masuk tahap dua.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kasus pembunuhan pemilik Salon Joy di Dumai, yakni Joy Situmeang, kini sudah masuk tahap dua.
Pembunuhan yang terjadi pada Minggu (9/1/2022), sekitar Pukul 11.30 WIB yang sempat menggemparkan masyarakat Dumai.
Peristiwaterjadi di Jalan Sidorejo RT 13 kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Pemilik salon Joy ditemukan tak bernyawa dirumahnya dengan sembilan luka tusukan.
Pihak Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon Joy kurang lebih 12 Jam dari peristiwa tersebut.
Pelaku SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berhasil di ringkus oleh King hunter Reskrim Polres Dumai, pada Minggu Sekitar Pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekanbaru
Kini kasusnya sudah tahap dua, dalam artian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.
PKepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Dumai, Iwan Roy Carles membenarkan bahwa kasus pembunuhan pemilik salon Joy dengan Tersangka SL sudah masuk dalam tahap dua.
"Sudah tahap dua, dan dilimpahkan ke kami itu pada hari Rabu (6/4/2022), dan saat ini tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan," katanya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: VIDEO: Motif Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai, Berawal Dari Aplikasi Walla
Ia mengaku, akan segera mendaftarkan persidangannya ke Pengadilan Negeri Dumai, setelah berkas-berkasnya selesai dalam 20 hari kedepan.
"Kalau sudah siap akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami, dan secepatnya akan kami poreses," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan korban yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo ini.
Penemuan mayat tersebut membuat masyarakat disekitar gempar.
Pasalnya pria yang diperkirakan berumur 62 tahun ini dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejaksaan-dumai-iwan-roy-carles.jpg)