Kakek 80 Tahun di Ngawi Tes Kemampuan Alat Vitalnya ke Bocah Perempuan Murid Ngajinya
Dari kesaksian pelaku, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapa saja bisa menjadi pelaku pelecehan seksual. Sebab itu para orangtua harus berhati-hati dalam menjaga putri-putrinya.
Di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, seorang kakek-kakek berusia 80 tahun tega mencabuli 7 orang murid mengajinya.
Pria tua berinisial R itu adalah tokoh agama yang sangat disegani oleh warga sekitar.
Warga sekitar pun tak menyangka jika kakek-kakek yang mengajar mengaji ini ternyata memiliki pikiran kotor.
Dari 7 korban yang dicabuli R, dua di anataranya sudah dewasa.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan aksi bejat R sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun atau memberi suatu ancaman kepada korbannya.
"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," ucap Toni, Selasa (5/4/2022).
Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.
Aksi bejat tersebut terungkap saat seorang korban bercerita kepada ibunya.
"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga," lanjutnya.
Toni menyebutkan semua korban berjenis kelamin perempuan yang berumur 7-10 tahun.
Dari kesaksian pelaku, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.
"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hal itu, R terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Lakukan Aksi Bejat Sejak 2019, Modus Guru Ngaji di Ngawi Ini Bikin 7 Muridnya Bungkam : Takut Dosa.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											