Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: TNBT Diambang Bencana, Illegal Logging dan Perambahan Nyata di Hutan Penyangga

Kondisi ini menunjukan kenyataan yang miris bahwa keuntungan pengelolaan kebun kelapa sawit di atas kawasan penyangga TNBT hanya dinikmati oleh segeli

Tayang:
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com - Bentangan alam Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang luasnya mencapai 144,223 hektar terancam oleh aksi penebangan liar dan perambahan kawasan.

Berbagai macam modus digelar oleh para investor bermodal besar untuk dapat menguasai kawasan hutan penyangga TNBT.

Fakta yang ditemukan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku aksi jual beli lahan kawasan hutan penyangga TNBT sudah terjadi puluhan tahun. Akibatnya hutan penyangga hilang dan bencanapun datang.

Masyarakat Batang Cenaku, kini merasakan bencana banjir dahsyat akibat rimba raya yang berfungsi sebagai penampung air telah hilang. Ditambah lagi konflik satwa dengan manusia yang semakin marak terjadi.

Kondisi ini menunjukan kenyataan yang miris bahwa keuntungan pengelolaan kebun kelapa sawit di atas kawasan penyangga TNBT hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Tribun Pekanbaru melakukan penelusuran khusus ke sejumlah titik yang menjadi lokasi illegal logging dan perambahan kawasan di sekitar hutan penyangga TNBT.

Menempuh perjalanan puluhan dua jam dari ibu kota Kabupaten Inhu Tribun Pekanbaru sampai di Desa Lahai, Kecamatan Batang Cenaku. Kemudian melanjutkan perjalanan ke titik perambahan kawasan.

Di dalam perjalanan, Tribun Pekanbaru menemukan fakta bahwa seluruh hutan penyangga kawasan TNBT yang ada di Desa Lahai dan Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu sudah habis digarap dan dikonversi menjadi kebun kelapa sawit. Padahal sesuai peta dari TNBT, wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan di Desa Alim sendiri, titik perambahan sudah masuk ke kawasan TNBT.

Edianto, seorang petugas TNBT yang mendampingi kami menunjukan lokasi titik perambahan kawasan yang masuk ke kawasan TNBT. Menurutnya setidaknya sepanjang dua kilometer kawasan TNBT sudah ditambah. Namun hingga kini pihaknya belum berhasil menangkap pelaku tersebut. "Mereka kucing-kucingan, kalau kita patroli mereka keluar kalau kita tidak patroli mereka masuk," kata Edianto. Edianto mengatakan sudah tiga bulan ini mereka mengintai pelaku perambahan kawasan TNBT tersebut.

Titik yang disebut Edianto itu berdempetan dengan kawasan perkebunan kelapa sawit yang juga berada di kawasan penyangga. Kebun tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pemodal berinisial HS, warga Medan, Sumatera Utara. Hal ini diketahui melalui Panjaitan, pekerja yang ada di kebun tersebut. Menurut Panjaitan, kebun tersebut dikelola dengan mengatasnamakan kelompok tani. Luasnya mencapai 150 hektar. Namun tidak ada tanda nama kelompok tani yang ditemukan di lokasi tersebut.

Hasil temuan Tribun Pekanbaru di kebun milik HS tersebut, terdapat bekas kebakaran berupa tunggul kayu sisa penebangan yang menghitam. Tidak hanya satu, namun setidaknya ada puluhan tunggul kayu sisa penebangan yang ditemukan di lokasi tersebut. Usia sawit yang ditanam di lokasi itu berkisar 6 sampai 7 tahun dan sudah produktif.

HS baru satu nama, namun fakta di lapangan setidaknya ada tujuh nama pemodal yang menguasai lahan HPT di sepanjang hutan penyangga TNBT. Modusnya serupa, yakni mengatasnamakan kelompok tani. Hal ini diungkapkan oleh Kades Alim, Edi Purnama yang sudah menjabat selama empat tahun. "Ada tujuh kelompok tani yang menggarap kawasan itu, tapi kelompok tani yang benar-benar resmi tidak ada," katanya.

Edi mengungkapkan sejumlah inisial nama yang memiliki kebun di atas kawasan tersebut, yakni IS, AL, HS dan sisanya ia mengaku lupa. Edi mengungkapkan bahwa mereka menguasai hutan kawasan tersebut dengan cara membeli dari masyarakat. Meski begitu, Edi membantah bahwa dirinya terlibat dalam proses jual beli lahan itu. (ton)

Lahan Kawasan Diperjual Belikan

Aksi jual beli lahan antara pemilik lahan dengan masyarakat desa sudah terjadi selama puluhan tahun. Proses jual beli lahan tersebut juga diduga ilegal. Hal ini diakui oleh mantan Kades Alim, Zulkarnain dan Batin atau tokoh adat setempat, Hendrik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved