Sungguh Terkutuk, Siswi SMA di Riau 6 Kali Berhubungan sama Ayah Karena Dipaksa Ibu Kandung
Peristiwa miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul.
Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.
Korban juga dilarang ke luar rumah.
Korban tercatat sebagai siswi kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang tampak ke luar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://prohaba.tribunnews.com/2022/04/11/ibu-kandung-paksa-anak-gadis-berhubungan-dengan-ayah-tiri?page=all