Disebut Menganiaya Orang Tanpa Sebab, Putra Siregar Kena Pasal 170 KUHP, Berapa Lama Penjaranya?

Bos PS Store sekaligus Youtuber Putra Siregar ditangkap karena kasus penganiayan, bersama artis Rico Valentino, Putra Siregar tersangka pasal KUHP 170

Istimewa
Artis Rico Valentino dan Bos PS Store Putra Siregar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putra Siregar kini harus berurusan dengan polisi karena kasus kejahatan.

Bos PS Store Putra Siregar itu, dikenal sosok yang baik dan suka menolong orang susah.

Ia juga kerap bagi-bagi handphone dan barang-barang mahal kepada para pelanggan dan followersnya.

Meski dikenal sebagai sosok dermawan, namun bukan berarti Putra Siregar bisa lepas dari jeratan hukum karena kasus penganiayaan.

Kalau nanti terbukti bersalah, Putra Siregar akan berada dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Berapa lama?

Pria yang dikenal sebagai Youtuber ini, diamankan di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Ia, ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Tidak cuma Putra Siregar, artis Rico Valentino juga diamankan oleh polisi, karena melakukan hal yang sama.

Putra Siregar dilaporkan oleh sosok Nuralamsyah, yang diduga sebagai korban pengeroyokan.

Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 silam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Kira-kira jam 02.00 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ungkap Ahmad Ali, Selasa (12/4/2022).

Ahmad Ali menyebut, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada Putra Siregar, untuk meminta maaf.

Namun, pelapor tak kunjung menerima permintaan maaf, hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Akibat pengeroyokan itu, Nuralamsyah mengalami luka di bagian rahang kanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved