Oknum Ustaz dan Santriwati di Aceh ini Ngaku Sudah Sering Berhubungan Badan di Ponpes

Hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriwati itu terjadi di kamar asrama hingga kamar mandi pondok pesantren.

Getty Images via BBC
Ulustrasi-Santriwati berhubungan badan dengan oknum ustaz di Pondok Pesantren 

Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan. 

Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku korban. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.

SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.

Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim. 

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved