Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Hamil Bayinya Diaborsi, Lalu Dimasukkan ke Kuali Untuk Dilakukan Ini, Sang Pacar Dalang Utama

Seorang gadis hamil di luar nikah dan melahirkan bayinya dengan cara aborsi, lalu dibunuh dan dimasukkan ke dalam kuali

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis ABG berinisial ABH, tak sanggup menanti kelahiran anaknya di dalam kandungan.

Ia pun akhirnya nekat melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

Parahnya, usai dikeluarkan dari perut secara paksa, pelaku juga melakukan penyiksaan terhadap sang bayi hingga akhirnya tewas.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelakunya ABH masih berusia 15 tahun, warga Dukun, Kabupaten Magelang.

Dia pun masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi aborsi bayi disertai dengan pembunuhan itu terjadi pada 11 Desember 2021.

Saat itu ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang.

Menurut pengakuan ABH, setelah melahirkan bayi itu dibiarkan selama 5 menit.

"Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan). Hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan,"terang Kasatreskrim saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang.

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.

Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah mensturasi.

"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan,"ucapnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi.

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan, sebelum membunuh ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun tidak berhasil.

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat dan pelancar haid.

Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai karyawan swasta.

PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021.

Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE.

ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE.

Namun, ternyata PE meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.

Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil.

Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi, namun tidak berhasil juga.

Hingga, ABH melahirkan anaknya.

Kapolres Magelang, Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).

"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara, PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu,"tuturnya.

Sementara itu tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamakan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal
kerudung, 1 buah sobekan mukena.

1 strip obat merk bl******, 2 strip bekas obat C***** M********** 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan3 bungkus

Sumber Tribun Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved