Berita Pekanbaru
JPU Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan, Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif
JPU telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh PN Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Memori kasasi pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, memori kasasi disusun oleh tim JPU gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa secara resmi telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk memori kasasi sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Sabtu (16/4/2022).
Diungkapkan dia, memori kasasi diserahkan ke pengadilan pada Kamis kemarin.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)