Tak Ada Pria, Berhubungan Badan Dengan Waria pun Jadi, Dua Napi Perempuan ini Hamil

Setelah diselidiki, seorang Napi Waria yang bernama Demi Minor mengaku sebagai ayah dari dua janin yang dikandung dua Napi wanita itu.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Guruh Budi Wibowo
abc.net.au
Napi perempuan di penjara AS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - New Jersey, Amerika Serikat telah menggabungkan Narapidana (Napi) perempuan dengan Napi Waria.

Hal itu setelah dikabulkannya gugatan aktivis LGBT tentang kesetaraan gender oleh pengadilan setempat tanpa operasi jenis kelamin.

Keputusan tersebut buntut dari gugatan seorang transgender wanita yang dipaksa tinggal di penjara pria selama 18 bulan.

Namun kebijakan untuk mengabulkan gugatan itu berbuah petaka. 

Keberadaan Napi Waria itu pun lantas dimanfaatkan oleh dua Napi perempuan yang sudah merindukan sentuhan pria. 

Salah satu Napi perempuan itu bernama Latonia Bellamy (31), Napi kasus pembunuhan. 

Sedangkan identitas satu Napi perempuan lainnya masih dirahasiakan.

Kedua wanita itu mengiming-imingi Waria itu jalan keluar yang aman sebagai pelarian dari penjara. 

Sebab, Napi Waria tersebut mendapat hukuman selama 30 tahun penjara karena kasus membunuh.

Ia sudah masuk penjara sejak berusia 16 tahun.

Dilansir dari Daily Star, Napi Waria itu pun setuju dan ia pun melayani dua Napi perempuan itu secara bergiliran.

Mirisnya, kedua Napi perempuan itu malah hamil. Peristiwa unik itu terjadi di Lapas perempuan Edna Mahan, New Jersey.

Setelah diselidiki, seorang Napi Waria yang bernama Demi Minor alias Demitrius Minor (27) mengaku sebagai ayah dari dua janin yang dikandung dua Napi wanita itu.

Demi Minor adalah Waria yang dijatuhi hukuman 30 tahun karena kasus pembunuhan ayah angkatnya dan merampas mobilnya.

Dan Sperrazza, Direktur eksekutif urusan eksternal dari Departemen Pemasyarakatan New Jersey mengatakan, penjara Edna Mahan menampung 800 Napi, 27 di antaranya adalah transgender.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved