Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekjen PAN Bakal Dilaporkan Kuasa Hukum Ade Armando terkait Dugaan Fitnah & Penyebaran Berita Bohong

Eddy mendadak viral yang juga prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 lalu.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Sekjen PAN, Eddy Soeparno 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ade Armando bakal melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno atas atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong.

"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama,” jelas Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, Senin (18/4/2022) dikutip dari Tribunnews.

Muannas juga menegaskan, tidak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan oleh Eddy melalui laman Twitter-nya.

“Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN,” ujarnya.

Sebelumnya, Muannas juga mensomasi kepada Eddy terkait cuitannya itu.

Diketahui, Eddy mendadak viral yang juga prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 lalu.

Dalam cuitannya Edy mendukung atas pengusutan pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.

Kemudian, ia pun menyatakan mendukung pula penindakan terhadap penista agam dan ulama di mana Eddy juga menyebutkan Ade Armando (AA).

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” ujar Eddy dalam akun Twitter pribadinya, @eddy_soeparno.

Diketahui, cuitan Eddy tersebut dituliskannya berselang sehari setelah pengeroyokan yang menimpa Ade Armando.

Akibatnya, pihak Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons dengan melayangkan somasi.

Surat somasi yang dilayangkan oleh Muanna dan Aulia Fahmi itu tertanggal 14 April 2022.

Dalam surat itu terdapat empat poin yang disampaikan yaitu:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved