Kasus Korupsi di Riau
Mantan Gubri Annas Maamun Bakal Disidang Lagi Terkait Suap RAPBD, Padahal Baru Bebas
Sebelumnya, Annas Maamun juga terjerat kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk kebun sawit tahun 2014
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun sebagai tersangka.
Seiring proses, berkas pria gaek berusia 81 tahun yang akrab disapa Atuk Annas ini pun dinyatakan sudah lengkap.
Tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada tim Jaksa KPK pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Ini artinya, Annas Maamun akan segera dihadapkan ke meja hijau.
"Penyidikan perkara telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Eks Gubri Annas Maamun Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Baca juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Bakal Bergerak Cepat
Lanjut Ali, tim Jaksa KPK masih melakukan tindakan penahanan terhadap Annas Maamun untuk 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Ali.
Sebelumnya, Annas Maamun mencoba melakukan 'perlawanan' terhadap KPK pasca ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan cara melayangkan gugatan praperadilan.
Dengan harapan, status tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim, dan ia kembali bebas.
Annas Maamun mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.
Namun, belum lama ini Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan tersebut. Tapi tak diketahui pasti apa alasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/annas-maamun-tiba-di-gedung-merah-putih-kpk-jakarta-rabu-3032022.jpg)