Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Trading Ilegal

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan, Terseret Kasus Binomo Indra Kenz

Pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Editor: Sesri
instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong diduga menerima uang dari Indra Kenz 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Keduanya jadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Whisnu mengatakan, Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Sebagai informasi, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Baca juga: Pacar Hingga Calon Mertua Indra Kenz Jadi Tersangka, Diduga Sembunyikan Uang Haram Hasil Binomo

Baca juga: Vanessa Khong Unggah Foto Kabareskrim Jenderal Pol Agus Andrianto, Minta Keadilan

 

Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara ayahnya Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved