Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Investasikan Modal di PT Rifan Financindo Berjangka, Warga di Medan Rugi Rp 2,1 Miliar

Warga yang berinisial VS (56) itu mengaku merugi Rp 2, 1 Miliar setelah menginvestasikan modalnya ke PT Rifan Financindo Berjangka.

istimewa
Merugi usai investasi di PT Rifan Financindo Berjangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang warga di Kota Medan melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Warga yang berinisial VS (56) itu mengaku merugi Rp 2, 1 Miliar setelah menginvestasikan modalnya ke PT Rifan Financindo Berjangka.

Pensiunan bank swasta terbesar di Indonesia itu menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rabu (20/4/2022).

Kuasa hukum VS, Rinto Maha mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa sebagai saksi.

VS diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga saat ini.

"Dalam agenda pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dengan ITE juga kita laporkan masalah undang-undang konsumen. Kita laporkan di krimsus ini diperiksa kapasitas clien kita sebagai saksi pelapor," katanya, Rabu (20/4/2022).

Pada kasus ini VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Ditreskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022. 

Keempatnya merupakan pihak perusahaan yang ada di Medan.

Korban meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp 240 juta namun belum melapor.

Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Meski dibekukan oleh Bappebti, PT Rifan Financindo tetap nekat beroperasi.

Anehnya, tidak ada aparat hukum yang berani menyentuh PT Rifan Financindo Berjangka.

"Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan, di aktivitas tetap berjalan."

Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar.

Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.

Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta.

Rupanya pialang yang memainkan dana investasinya itu meminta penambahan modal dengan alasan saham berada di zona merah.

Modus seperti itu kerap dilakukan pialang abal-abal untuk mengelabui nasabahnya.

Kemudian VS menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp 2, 1 Miliar.

Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan langsung oleh investor. 

"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul EKS Kepala Bank di Medan Tertipu Investasi PT Rifan Financindo Berjangka, Uang Rp 2,1 Miliar Lenyap.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved