Suami Tidur, Istri Menyelinap ke Kamar Lain, Curiga Setelah Mendengarkan Suara yang Tak Asing Ini
Dari suara yang tak asing ini, terkuak perselingluhan istri. Bisa-bisanya ia menyelinap ke kamar lainnya yang sudah ada pria
Ketika diperiksa di kamar, ternyata isterinya itu bersama seorang pria, IP, yang juga merupakan teman dari isterinya.
M yang tidak terima dan merasa dirugikan dengan perbuatan kedua pelaku kemudian melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
Proses hukum atas kasus seorang istri yang melakukan tindak perzinahan dengan pria lain, kedapatan sang suami akhirnya memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan si perempuan, IH (21), warga Kecamatan Murung Pudak dan pria selingkuhannya, IP (35), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai tersangka.
Baca juga: Selingkuhan Hamil, Meninggal Usai Telan 6 Tablet Obat Aborsi, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: UPDATE Pegawai BUMN Suruh Selingkuhan Aborsi hingga Tewas
Keduanya dikenakan proses hukum karena telah melakukan perzinahan atas dasar laporan, M (32), yang merupakan suami dari IH.
Perbuatan IH dan IP tertangkap tangan langsung oleh suami dari IH, saat berduaan di kamar hotel di Kecamatan Tanjung, Sabtu (16/4/2022) siang.
Parahnya, saat itu IH juga sedang menginap di hotel yang sama dengan suaminya.
Tetapi IH justeru memanfaatkannya untuk selingkuh di kamar lain.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (21/4/2022) membenarkan, penangkapan dua pasangan tanpa sah secara hukum di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, kedua pasangan tersebut mengakui perzinahan yang dilakukan.
Kemudian juga dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum dari pihak medis RSUD Badaruddin Kasim, Rabu (20/4/2022) malam.
Atas dasar itulah, IH dan IP, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf a dan ke 2e huruf b KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Dalam perkara tindak pidana perzinahan ini, tambahnhya, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar daster warna cokelat, satu buah BH warna abu-abu.
Juga ada satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah.
Baca juga: Lagi Heboh Nita Gunawan & Raffi Ahmad Selingkuh, Ada Apa Sebenarnya? Nagita Kerap Dibandingkan
Baca juga: Ingat Pasangan Nikah Pakai Mahar Sandal Jepit? Si Wanita Dituding 5 Kali Nikah, Dia Selingkuh
"Terkait tindak pidana perbuatan zina termasuk dalam delik aduan dan memang benar telah terjadi sehingga statusnya dinaikkan ke tahapan penyidikan dan menetapkan IP dan IH sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini baik IP maupun IH yang telah menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan ada pasal-pasal pengecualiannya.
Namun dipastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya tetap terus berlanjut. (*)
(Tribunpekanbaru.com)