Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Ini Rincian Lokasi dan Cara Cek Pelanggaran

Tetap waspada dan jaga keselamatan selama perjalan mudik lebaran anda, jangan ugal-ugalan dan berkecepatan tinggi.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Kendaraan saat memasuki pintu gerbang Jalan Tol Pekanbaru Dumai 

Tahap 2 Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

Tahap 3 Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4 Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

Tahap 5 Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://regional.kontan.co.id/news/daftar-lokasi-e-tilang-di-tol-yang-sudah-diberlakukan-oleh-polri?page=all.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved