Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Barbar Viral di Media Sosial, Minta Duit Tilang Rp 2,2 Juta ke Pemotor Tak Pakai Spion

seorang oknum polisi di Bogor, yang diduga melakukan pemerasan kepada pengendara motor, korban bahkan ditilang dan diminta membayar jutaan rupiah

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Petugas sedang memberhentikan pengendara motor yang terjaring razia yang digelar Polresta Bogor Kota, Kamis (7/9/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi premanisme terjadi lagi yang dilakukan oleh seorag oknum anggota polisi.

kejadian ini melibatkan seorang oknum polisi di Bogor, yang diduga melakukan pemerasan kepada pengendara motor.

Korban bahkan ditilang dan diminta membayar dengan mencapai jutaan rupiah.

Mengutip Tribun Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh  TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).

Curhatan Korban

Korban yang kesal dengan ulah oknum anggota polisi ini pun curhat di media sosial twitter.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved