Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Barbar Viral di Media Sosial, Minta Duit Tilang Rp 2,2 Juta ke Pemotor Tak Pakai Spion

seorang oknum polisi di Bogor, yang diduga melakukan pemerasan kepada pengendara motor, korban bahkan ditilang dan diminta membayar jutaan rupiah

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Petugas sedang memberhentikan pengendara motor yang terjaring razia yang digelar Polresta Bogor Kota, Kamis (7/9/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi premanisme terjadi lagi yang dilakukan oleh seorag oknum anggota polisi.

kejadian ini melibatkan seorang oknum polisi di Bogor, yang diduga melakukan pemerasan kepada pengendara motor.

Korban bahkan ditilang dan diminta membayar dengan mencapai jutaan rupiah.

Mengutip Tribun Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh  TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).

Curhatan Korban

Korban yang kesal dengan ulah oknum anggota polisi ini pun curhat di media sosial twitter.

Sontak saja, curhatan korban ini menjadi viral.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening berinisial SAS.
Pelaku Ditahan

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, oknum polisi yang berdinas di Polresta Bogor Kota ini sudah dilakukan penahanan.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.

Sumber Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved