Seleb
DJ Una Diperiksa 9 Jam Terkait DNA Pro, Ngaku Invest Rp 1,5 Miliar, Tapi 920 Juta Tak Bisa Ditarik
DJ Una mengaku, Oki mengajak dan mengimingi hadiah enam mobil, 3 CRV dan 3 Brio. Hadiah itu dijanjikan akan diberikan jika berhasil memenuhi skema.
TRIBUNPEKANBARU.COM - DJ Una diketahui telah memenuhi panggilan Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus robot trading DNA Pro pada Senin (25/4/2022) kemarin siang.
Diketahui pula jika DJ dengan nama asli Putri Una Astari Thamrin itu menjalani pemeriksaan selama 9 jam lamanya dengan dicecar 35 buah pertanyaan.
Akan tetapi, DJ Una diketahui tak perlu mengembalikan uang hasil dari manggung pada acara DNA Pro yang pernah ia datangi.
Hal tersebut pun disampaikan oleh sang pengacara, Yafet Rissy.
"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," kata Yafet.
Namun DJ Una turut diperiksa sebagai korban dalam robot trading DNA Pro sehingga dirinya pun tak perlu mengembalikan uang yang Ia miliki.
Dikutip dari Kompas.com, Yafet menjelaskan, sebagai korban, DJ Una jelaskan kepada penyidik secara detail dana yang diinvestasikannya, keluarga dan temannya ke DNA Pro.
"Setelah konfirmasi total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 miliar, yang berhasil di withdrawn (ditarik) Rp 635 juta," jelas Yafet.
Yafet menuturkan, masih ada ada selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik dari total dana yang dinvestasikan.
"Jadi total kerugian mencapai Rp 900-an juta," tutur Yafet.
Sementara untuk pemeriksaan sebagai saksi, DJ Una menjelaskan kalau dia terlibat ikut dalam invest DNA Pro karena terbujuk rayuan Oki (Top Leader DNA Pro).
DJ Una mengaku, Oki mengajak dan mengimingi hadiah enam mobil, 3 CRV dan 3 Brio.
Hadiah itu dijanjikan akan diberikan jika berhasil memenuhi skema investasi.
Namun, semua hanyalah dusta.
"Ternyata semua bohong, omong kosong dan sampai Januari kemarin dana enggak bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una, keluarga dan teman," kata Yafet.
