Pengaduan THR di Riau
Pengaduan Terkait THR Pekerja ke Disnaker Pelalawan Masih Nihil hingga H-6 Lebaran
Hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri belum ada laporan terkait mandeknya pembayaran THR kepada Disnaker Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Baik yang belum satu tahun bekerja maupun yang telah melebihi satu tahun.
SE Bupati Pelalawan merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia yang telah diterbitkan dengan nomor M/1/HK.04/lV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Indonesia.
THR itu berguna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.
Edaran itu mengingatkan seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di Pelalawan menunaikan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Pengusaha harus tunduk pada SE tersebut dan sebagaimana yang berlaku secara nasional dan sudah dijalankan sertiap tahun.
Adapun teknis besaran THR yang diberikan pengusaha kepada pekerjanya telah diatur dalam SE tersebut.
Di antaranya pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan satu bulan upah.
Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan THP secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )