Larangan Ekspor Produk Turunan Sawit
BREAKING NEWS: Hari Ini Resmi Diberlakukan, Ini Kode Produk RBD Palm Olein yang Dilarang Ekspor
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Dumai, menggelar apel gabungan dalam rangka pengawasan larangan ekspor olein kelapa sawit yang dimurnikan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI - Resmi diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022) hari ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku.
Produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Terkait hal itu, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Kota Dumai, menggelar apel gabungan dalam rangka pengawasan larangan ekspor minyak goreng, atau olein kelapa sawit yang dimurnikan.
Apel gabungan yang melibatkan personel Bea Cukai, Polri, Kesyahbandaran, TNI AL dan Kodim serta Kejaksaan ini digelar di Dermaga Pokala Pelindo Dumai sebagai tindak lanjut kebijakan larangan ekspor minyak goreng sementara.
Apel gabungan dalam rangka pengawasan larangan ekspor minyak goreng, atau olein kelapa sawit yang dimurnikan dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Kantor BC Dumai, Hasudungan.
Pada kesempatan tersebut, Hasudungan mengungkapkan, apel gabungan ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBD PO )
"Kebijakan larangan ekspor sementara minyak goreng ini sesuai siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 26 April 2022," katanya
Dijelaskan, untuk minyak sawit mentah ( CPO ) dan minyak sawit olahan ( RPO ) masih bisa diekspor, sesuai kebutuhan sehingga perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar dari petani.
Ia menambahkan larangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD PO dengan tiga kode harmonized system (HS) yakni, 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.
"Jadi tiga kode produk RBD PO itu untuk sementara memang tidak boleh di ekspor, dan kami bersama penegak hukum lainnya, akan mengawasi itu," tegasnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun dinilai belum cukup efektif karena masih ditemukan untuk mengatasi harga eceran Rp14 ribu per liter .
Untuk itulah, tambahnya, Direktorat Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat melalui satgas pangan, akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah ini secara berkesinambungan, termasuk saat Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Untuk memperkuat strategi pengawasan kita akan tetap berkoordinasi antara perwakilan lembaga penegak hukum," ujarnya.
Hasudungan menerangkan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal XI GATT, yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan pembatasan ekspor sementara.
"Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kelangkaan bahan pangan atau produk esensial lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk semua produsen yang memproduksi produk RBD Palm Olein," pungkas Hasudungan.
Produk Apa Saja yang Dilarang Ekspor?
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga kembali menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di tanah air.
“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya.
Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp 14 Ribu per liter,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil.
Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden RI,” sambungnya.
Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.
Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya,” ucap mantan Menteri Perindustrian ini.
“Kalau ada pelanggaran, akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” pungkas Airlangga.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
