Berita Kampar
Masalah THR di Kampar, Laporkan ke Nomor Pengaduan Ini
Disperinnaker Kampar membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.
Posko ditempatkan di Kantor Disperinnaker Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Nomor 204 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Spanduk pengumuman telah dipasang di depan kantor.
"Kita siap menerima laporan pengaduan THR dan akan menindaklanjutinya," kata Kepala Disperinnaker Kampar, Ali Sabri kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (28/4/2022).
Selain dapat langsung mendatangi posko, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor kontak yang tercantum di spanduk.
Pelapor dapat menghubungi nomor 085271392449, 082246236231 dan 081219044970.
Ali Sabri mengatakan, setiap laporan tertulis ditindaklanjuti dengan mediasi.
Disperinnaker akan mempertemukan pihak pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha.
Menurut dia, THR harus sudah dibayarkan kepada pekerja paling lama tujuh hari atau satu pekan sebelum Idul Fitri.
Ini berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Edaran Menaker disampaikan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
"Kita juga sudah sebarkan edaran Bupati ke semua perusahaan," katanya.
Ia mengemukakan, laporan yang masuk ke posko masih nihil hingga H-5 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kamis (28/4/2022).
Ia berharap tidak ada persoalan THR di Kampar tahun ini. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)