Mudik Lebaran 2022
Tol Pekanbaru-Bangkinang Besok 4 Mei 2022 Dibuka dari Arah Bangkinang ke Pekanbaru
Tol Pekanbaru Bangkinang dari Bangkinang menuju Pekanbaru dibuka mulai 4 Mei sampai 11 Mei 2022
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jalan tol Pekanbaru Bangkinang dibuka selama masa mudik lebaran 2022.
Setelah sebelumnya dibuka H-7 hingga hari raya Idul Fitri 1443 H, mulai besok Rabu 4 Mei 2022, tol Pekanbaru-Bangkinang dibuka untuk arus balik dari Bangkinang menuju Pekanbaru
Fungsional tol ini gratis selama musim mudik, namun hanya dibuka satu jalur.
Jam fungsional pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya.
H-7 hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, jalur dibuka untuk arus mudik ke arah Bangkinang.
Sementara itu dari Bangkinang menuju Pekanbaru dibuka mulai 4 Mei sampai 11 Mei 2022
Tol Pekanbaru-Bangkinang fungsional membentang sepanjang 31 kilometer.
PT. Hutama Karya selaku perusahaan pelaksana konstruksi sedang menyelesaikan sisa pengerjaan ruas tol sepanjang 40 kilometer ini.
Baca juga: Parkir Sembarangan di Flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Pengendara Mobil Kena Tilang
Baca juga: Diwarnai Pecah Ban, Kendaraan yang Melintas Tol Pekanbaru-Bangkinang Hampir Capai 5000 Unit
Pengerjaan menjadi molor karena sempat terkendala polemik pembebasan lahan.
Tol difungsionalkan dari STA 9+300 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang sampai STA 40+000 di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Tol fungsional melewati 11 desa yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Kampar.
Berikut daftar desa yang dilewati tol fungsional dari arah Pekanbaru :
Kecamatan Tambang
1. Sungai Pinang
2. Kuapan
Kecamatan Kampa
3. Pulau Birandang
Kecamatan Rumbio Jaya
4. Bukit Kratai
Kecamatan Kampar Utara
5. Kayu Aro
6. Sawah
7. Sungai Jalau
8. Muara Jalai
9. Sungai Tonang
10. Naga Beralih
Kecamatan Bangkinang
11. Pasir Sialang
Sebanyak 11 desa itu dapat ditempuh sekitar 20 menit dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Tol membentang di atas lapisan rigid beton.
Selama berada di tol, terdapat lima jembatan underpass dan lima jembatan overpass.
Ada sebanyak 10 titik dengan box underpass dan 6 titik box pedestrian untuk pejalan kaki.