Jumat, 12 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Harap ASN Tidak Menambah Waktu Libur Lebaran, Layani Masyarakat Lagi

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos mengharapkan, agar para ASN jangan menambah hari liburnya lagi

Tayang:
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribunnews via Tribunstyle
ILUSTRASI ASN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sesuai jadwal yang ditetapkan Pemko Pekanbaru, ASN kembali masuk kantor pada Senin (9/5/2022).

Seperti diketahui, libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April. Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos mengharapkan, agar para ASN jangan menambah hari liburnya lagi.

Sebab, waktu libur yang diberikan pemerintah pada Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini, sudah panjang.

"Sesuai jadwal yang sudah ada, ayo kawan-kawan ASN layani masyarakat lagi. Masuk kantor, dan selesaikan pekerjaan yang sudah menumpuk," harap Aidil Amri kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu petang.

Diakuinya, pada Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini, banyak para ASN pulang kampung. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena dua tahun sebelumnya, mereka tak bisa pulang kampung, karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Sudah Lebih Sepekan Sampah tak Diangkut di Kelurahan Tobek Godang, DPRD: Rapor Merah Terus

Baca juga: Pedagang BRPS Akan Dipindahkan pada Mei Ini ke Pasar Induk, Ini Reaksi Anggota DPRD Pekanbaru

Tahun ini pemerintah sudah melonggarkan semua aktivitas, sehingga memudahkan masyarakat. Termasuk bisa pulang kampung.

"Makanya meski dimudahkan, jangan pula banyak alasan untuk menambah libur. Karena apabila dilanggar, maka dipastikan mendapat sanksi, sesuai aturan yang ada," sebutnya.

Sekko Pekanbaru HM Jamil juga menegaskan hal yang sama. Bahkan Sekko memastikan bagi ASN yang menambah libur, maka sanksi sudah menanti.

Hal ini juga sesuai dengan PP No 53, bahwa ASN yang menambah libur atau menambah cuti, bisa disanksi.

"Bagi kita, nantinya tidak akan menerima. Apalagi alasannya tidak jelas. Kalau memang ada bukti seperti orangtua sakit, anak sakit atau ASN itu sendiri sakit, baru bisa kita terima alasannya," tegas Sekko HM Jamil.

Tidak hanya menambah libur, tapi juga Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin bagi ASN yang mengambil cuti saat mulai kerja.

"Mereka kan sudah dapat libur panjang. Kalau nekad juga, maka siap-siap disanksi. Mulai sanksi pemotongan TPP dan lainnya," sebut HM Jamil tegas.

( Tribunpekanbaru.com /Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved