4 Gading Gajah Jadi Bukti, Berkas 3 Tersangka Perdagangan Organ Satwa di Riau Masih Dilengkapi
4 gading gajah jadi bukti kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi di Riau, kini berkas perakaranya masih dilengkapi polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
3 pelaku perdagangan organ satwa dilindungi diamankan Tim dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, dengan barang bukti 4 buah gading gajah.
"Hasilnya 3 pelaku yang berkendara dengan mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon berhasil ditangkap. Mereka mengangkut 4 buah gading gajah," ungkap Kabid Humas.
Adapun ketiga pelaku, adalah pria masing-masing berinisial YO dan IS asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat serta AX asal Blitar, Jawa Timur.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )