Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Niat Awal Mencuri, Gara-gara Lihat Kaki Mulus, Pria Ini Malah Berhubungan Badan dengan Janda

Saat itu pelaku sudah mendapatkan barang-barang berharga. Namun matanya tetuju pada kaki yang mulus. Maka ia kemudian memaksa melakukan hubungan badan

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ilustrasi. Niat awal mencuri, pria ini silap lihat kaki mulus. Ujung-ujungnya beerhubungan badan dengan janda 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Niat awalnya mencuri. Namun, pria ini akhirnya malah mengajak penghuni rumah melakukan hubungan badan.

Terang saja korban yang merupakan seorang janda menolak permintan tersebut. Tak patang semangat, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Kalah tenaga, korban akhirnya pasrah melakukan hubungan terlarang tersebut. pelaku sendiri kemudian memilih kabur.

Baca juga: Temukan Pil KB, Mama Muda Duga Suami Berhubungan Badan dengan Baby Sitter, Ternyata Ini Orangnya

Tak hanya pergi begitu saja, namun ia justru juga mengembalikan semua barang curiannya. Entah karena sudah puas dengan apa yang ia lakukan.

Atau ia memang niat awalnya adalah memaksa nkorban melakukan hubungan badan.

Pastinya, akibat peristiwa itu korban alami trauma berat dan harus mendapat pendampingan psikologis

Begini kisah Lengkapnya

Peristiwa tersebut terjadi di Gresik. Seorang pencuri nekat membobol rumah seorang janda di Kecamatan Driyorejo, Gresik, Minggu (8/5/2022) dinihari.

Namun pelaku ini justru tergiur tubuh janda pemilik rumah.

Jika awalnya berniat mencuri, pelaku yang merupakan pria beristri itu justru merudapaksa korban, pemilik rumah.

Si maling bahkan mengembalikan barang curian.

Baca juga: Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Buruh Bangunan, Rahasia Terbongkar Setelah Menikah

Baca juga: Gadis Belia ini Tenggak Miras Sebelum Berhubungan Intim Dengan Tiga Pria

Pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung RT 11/RW 06, Kecamatan Driyorejo, Gresik akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP untuk kasus pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa maling keblinger di Gresik ini bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban berinisial G pada Minggu (8/5/2022) dinihari.

Pria berambut gondrong ini naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam rumah korban.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved