Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita Poliandri, Sehari Berhubungan Badan 3 Kali dengan Suami Siri Tapi Ngaku Sayang Sama Suami Sah

Wanita punya 2 suami ngaku cinta dengan suami siri bahkan sehari 3 kali berhubungan badan tapi masih sayang sama suami sah

Editor: Nurul Qomariah
Kolase Serambinews.com/Instagram @ndorobei.official/Ist
Wanita bersuami dua, video viral warga usir istri bersuami dua di Cianjur. 

Namun sebelum meninggalkan sang suami, NN sempat diinterogasi dalam sebuah musyawarah bersama tokoh masyarakat dan suaminya.

Aep Ibing, tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut mengungkap pengakuan NN terkait pernikahan siri dengan UA.

Ternyata NN menikah dengan UA sejak Desember 2021.

Ia mengikat janji pernikahan dengan UA secara siri di kampung halaman UA serta melibatkan tokoh agama setempat.

Lima bulan disembunyikan, kasus poliandri yang dilakukan NN akhirnya ketahuan di bulan Mei 2022.

Mengetahui istrinya nikah lagi, TS pun segera menjatuhkan talak 3.

Ketahuan Suami Sah

Tangkapan layar video pengusiran wanita bersuami dua
Tangkapan layar video pengusiran wanita bersuami dua di Cianjur. (Instagram/ndorobei.official)

Meski bisa menutupi pernikahan kedua selama 5 bulan, akhirnya pernikahan NN dengan pria lain diketahui oleh suaminya sendiri.

TS mulanya curiga dengan sang istri yang mendadak minta dibelikan motor.

Kala itu NN beralasan ia harus punya kendaraan sebab bekerja di luar kampung setiap pagi.

Lima bulan berlalu, kecurigaan TS terhadap istrinya terbukti benar.

TS mengutus seseorang untuk membuntuti NN yang selalu pamit pagi-pagi untuk bekerja.

Mengikuti NN hingga ke kampung orang, orang suruhan TS terkejut.

Sebab ia melihat NN malah menetap di sebuah rumah alih-alih bekerja.

Mendatangi sendiri rumah yang tak jauh dari peternakan ayam tersebut, TS akhirnya mengetahui bahwa sang istri selama ini melakukan poliandri.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved