Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Muda Tega Buang Janin yang Diaborsinya di Belakang Pasar

Pelaku N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir.

Editor: Sesri
tribun
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Malu hamil diluar nikah, seorang wanita berinisial N alias A (29) tega membuang janin bayinya.

N ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Senin (15/5/2022) dinihari setelah membuang janin di belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan warga yang berdomisili di Perumahan Belakang Pasar Hamadi itu ditangkap pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIT di kediamanya.

"Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus,"kata Hendrik Seru kepada awak media, di Jayapura, Rabu (18/5/2022).

Kompol Hendrik mengatakan, pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"N sudah berada di Polsek Jayapura Selatan. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Dia Jijik Lihat Saya, Mertua Arie Kriting Cuek Indah Permatasari Hamil, Terlanjur Sakit Hati

Baca juga: Gadis Muda Dipaksa Bos Berhubungan Badan hingga Hamil, Pacar Senang, Ternyata!

Hendrik menyebut, atas perbuatannya, N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP.

Dia menjelaskan, pelaku dijerat dua pasal itu tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan di luar nikah dengan seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan," katanya.

Pelaku N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir.

"Setelah minum obat itu, adanya kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu (14/5/2022) pagi," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut di dalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada Senin (15/5/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT.

( Tribunpekanbaru.com /Tribun-Papua.com)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved