Berita Bengkalis
Kabur Usai Tabrak Emak Emak hingga Tewas, Wanita di Bengkalis Diganjar Bui Selama 1 Tahun 8 Bulan
Kabur usai tabrak emak-emak hingga tewas, wanita di Bengkalis diganjar hakim hidup di bui selama 1 tahun 8 bulan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kabur usai tabrak emak-emak hingga tewas, wanita di Bengkalis diganjar hakim hidup di bui selama 1 tahun 8 bulan.
Warga Bengkalis, Riau bernama Halimah (30) harus rela mendeakam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Wanita muda itu telah melakukan kelalaian menabrak pengendara lain mengakibatkan nyawa pengendara lain melayang.
Vonis hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Halimah, Rabu (18/5/2022).
Hukuman dijatuhkan terhadap terdakwa kurungan penjara satu tahun delapan bulan.
Demikian diungkapkan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media.
Putusan dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hanya satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, menilai ada hal yang memberatkan terdakwa.
Terdakwa sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan tersebut.
"Itu yg memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yg menuntut korban 1 tahun penjara," ujarnya.
" Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding," tambahnya.
Kronologis Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Jiwa
Untuk diketahui, kecelakaan maut karena kelalaian terdakwa Halimah ini terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Lokasi tepatnya di Kota Duri, dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Januari 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ulwan-maluf.jpg)