Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tangan Diborgol, Youtuber M Kece Hadir di PN Jakarta Selatan Jadi Saksi dan Korban Dugaan Kekerasan

Muhammad Kosman alias M. Kece hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) dengan tangan diborgol.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
YouTuber sekaligus terduga korban tindak pidana kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Muhammad Kosman alias M. Kece hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) dengan tangan diborgol.

YouTuber M Kece hadir sebagai saksi sekaligus korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri, atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan masker berwarna putih.

Terlihat juga M Kece hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dengan kondisi tangan M. Kece yang diborgol.

Mengingat yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penyiaran berita bohong karena menodai suatu keyakinan.

Kepada awak media, M. Kece sesekali mencoba melambaikan tangan dengan menggenggam botol air mineral kemasan.

Kece juga memastikan kalau kondisinya dalam keadaan sehat.

Setibanya di ruang sidang, M. Kece langsung diminta oleh susuan jaksa penuntut umum (JPU) duduk di bangku yang sudah disediakan.

Setelahnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece.

"Bagaimana kondisi kesehatan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan.

"Sehat yang mulia," ujar Kece.

Setelah menanyakan kondisi kesehatan, selanjutnya majelis hakim merinci identitas dari M. Kece.

Majelis Hakim lanjut memerintah kepada petugas pengadilan untuk menuntun M. Kece mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinan M. Kece.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/19/tangan-diborgol-m-kece-hadir-sebagai-saksi-dalam-sidang-kekerasan-irjen-napoleon-di-pn-jaksel?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved