YouTuber M Kece Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi untuk Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Sidang lanjutan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas dugaan tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri hari ini Kamis (19/5/2022) diagendakan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas dugaan tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri hari ini Kamis (19/5/2022) diagendakan kembali digelar.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul mas sidangnya Kamis 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, agenda saksi-saksi dari JPU," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Kendati demikian Haruno belum dapat membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti.
Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut.
"Ya enggak tahu, tergantung jaksanya ya," ucap Haruno.
Kendati begitu, jika merujuk pada persidangan sebelumnya yakni pada sidang putusan sela, Kamis pekan lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto telah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi korban.
Adapun saksi korban yang dimaksud yakni YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong karena diduga menodai suatu keyakinan, Muhammad Kosman alias M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para pemuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebgaiamana ketentuan hukum acara," ucap Djuyamto dalam persidangan, Kamis (12/5/2022).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani juga menyepakati perintah majelis hakim.
Pihaknya berharap, dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan M Kece sebagai saksi.
"Kami berharap untuk kpd penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ucap Ahmad Yani dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Djumyanto.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											