Gadis 12 Tahun Ketagihan Masturbasi di Kamar, Ibunya Heran, Ternyata Pengaruh Kebejatan Ayahnya
Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu korban memergoki perilaku tak wajar putrinya yang berada di dalam kamar
Editor:
Muhammad Ridho
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka."
"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.
Terancam Penjara 15 tahun
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.