Baru Pacaran Sehari, Pemuda Ini Nekat Paksa Pacarnya Berhubungan Badan di Warung

Aksi Nekat seorang pemuda yang baru saja pacaran sehari, paksa sang pacar berhubungan badan di sebuah warung.

Editor: Ilham Yafiz
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi Nekat seorang pemuda yang baru saja pacaran sehari, paksa sang pacar berhubungan badan di sebuah warung.

Pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat ini akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena telah merudapaksa pacarnya yang masih remaja.

Pelaku dan korban baru sehari jadian.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah warung.

Korban diketahui berinisial RS panggilan R (15).

Sementara pelaku merupakan kekasihnya berinisial RF panggilan R (21) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.

Kini perkara tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya.

"Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku pacaran," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Namun, keesokan harinya korban dan pelaku melakukan persetubuhan di sebuah warung dekat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

"Pelaku dan korban melakukan persetubuhaan sebanyak dua kali layaknya suami istri," katanya.

Korban menceritakan perkara tersebut ke pada orang tuanya sehingga membuatnya tidak terima.

"Akhirnya dilaporkan kepada kami Polresta Padang," katanya.

Hal itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 343 / V / 2022 / Spkt / Polresta Padang / Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2022.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/25/pemuda-rudapaksa-gadis-abg-yang-baru-dipacarinya-sehari-beraksi-di-sebuah-warung?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved